Definisi
Meningitis Meningokokus adalah penyakit akut radang selaput otak yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Meningitis merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan di seluruh dunia.
Pencegahan dapat dilakukan dengan imunisasi dan kemoprofilaksis untuk orang-orang yang kontak dengan penderita meningitis dan karier.
Tujuan
Imunisasi bertujuan untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit meningitis meningokokus tertentu, sesuai dengan vaksin yang diberikan kepada calon jemaah haji.
Sasaran
Imunisasi diberikan kepada seluruh calon/jemaah haji, petugas PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Arab Saudi, Tim Kesehatan Haji Indonesia yang bertugas menyertai jemaah (kloter) dan petugas kesehatan di embarkasi/debarkasi.
1. Imunisasi Meningitis meningokokus pada calon jemaah haji diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
2. Bila imunisasi diberikan kurang dari 10 hari sejak keberangkatan ke Arab Saudi harus diberikan profilaksis dengan antimikroba yang sensitif terhadap Neisseria meningitidis.
3. Pelaksanaan imunisasi bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan kedua di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Komposisi Vaksin dan Kemasan Vaksin ACW135Y adalah preparat posacharida murni yang diambil dari bahan Neisseria meningitidis group ACW135Y. Terdapat 2 kemasan yaitu : dosis tunggal dan multi dosis (10 dosis)
. 5. Cara Penyimpanan Vaksin a. Penyimpanan vaksin dalam lemari es pada suhu 2 – 8°C b. Pelarut dapat disimpan dalam suhu kamar
6. Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi a. Ambil cairan pelarut, seluruh cairan pelarut disedot ke dalam semprit kemudian dimasukkan ke dalam botol vaksin, kocok perlahan-lahan sampai vaksin larut semua. b. Vaksin yang telah dilarutkan disimpan dalam termos es atau lemari es dengan suhu 2 – 8°C c. Vaksin diberikan dengan dosis 0,5 cc untuk umur 2 tahun ke atas dan 0,3 cc untuk umur di bawah 2 tahun d. Kulit di lengan kiri atas didesinfeksi dengan kapas alcohol kemudian dengan menggunakan semprit 1 cc vaksin disuntikkan secara subkutan dalam. e. Vaksin yang telah dilarutkan dan atau sisa vaksin yang telah dipakai tidak dapat digunakan lagi setelah 8 jam.
7. Efikasi vaksin, Daya lindung dan Imunisasi Ulang (Revaksinasi) a. Efikasi vaksin : 95% b. Daya lindung/proteksi kekebalan 2 tahun, antibody terbentuk 10 hari setelah imunisasi c. Imunisasi ulang dilakukan setelah 2 tahun
8. Kontraindikasi Wanita hamil, panas tinggi serta bagi meraka yang peka atau alergi terhadap phenol.
9. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) a. Hampir tidak ada, kadang-kadang timbul bercak kemerahan (skin rash) yang sangat ringan dan dapat terjadi syok anafilaksis (renjatan). b. Bila terjadi syok dapat diatasi dengan suntikan Adrenalin 1 : 1000 dengan dosis 0,2 – 0,3 cc secara intramuscular (IM) c. Sebagai tindakan pengamanan setelah diimunisasi, dianjurkan menunggu selama 30 menit.
10. Pencatatan
a. Setelah imunisasi meningitis meningokokus tetravalent kemudian dicatat pada kartu International Certificate of Vaccination (ICV) yang berlaku maksimal 2 tahun: nama calon jemaah haji, nomor paspor, tanggal imunisasi, nama vaksin, nomor vaksin/batch number dan dosis.
b. ICV ditandatangani oleh dokter yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau dokter yang ditunjuk oleh Kepala KKP Embarkasi dan distempel “Port Health Authority” (bukan stempel dinas kesehatan kabupaten/kota atau Puskesmas)
c. Bagi calon jemaah Haji yang tidak mempunyai bukti imunisasi meningitis meningokokus tetravalent harus imunisasi di pelabuhan embarkasi dan diberi kartu ICV serta minum antimikroba yang sensitif terhadap Neisseria meningitidis sebagai profilaksis.
Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1611/MENKES/SK/XI/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi
1. Imunisasi Meningitis meningokokus pada calon jemaah haji diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
2. Bila imunisasi diberikan kurang dari 10 hari sejak keberangkatan ke Arab Saudi harus diberikan profilaksis dengan antimikroba yang sensitif terhadap Neisseria meningitidis.
3. Pelaksanaan imunisasi bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan kedua di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Komposisi Vaksin dan Kemasan Vaksin ACW135Y adalah preparat posacharida murni yang diambil dari bahan Neisseria meningitidis group ACW135Y. Terdapat 2 kemasan yaitu : dosis tunggal dan multi dosis (10 dosis)
. 5. Cara Penyimpanan Vaksin a. Penyimpanan vaksin dalam lemari es pada suhu 2 – 8°C b. Pelarut dapat disimpan dalam suhu kamar
6. Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi a. Ambil cairan pelarut, seluruh cairan pelarut disedot ke dalam semprit kemudian dimasukkan ke dalam botol vaksin, kocok perlahan-lahan sampai vaksin larut semua. b. Vaksin yang telah dilarutkan disimpan dalam termos es atau lemari es dengan suhu 2 – 8°C c. Vaksin diberikan dengan dosis 0,5 cc untuk umur 2 tahun ke atas dan 0,3 cc untuk umur di bawah 2 tahun d. Kulit di lengan kiri atas didesinfeksi dengan kapas alcohol kemudian dengan menggunakan semprit 1 cc vaksin disuntikkan secara subkutan dalam. e. Vaksin yang telah dilarutkan dan atau sisa vaksin yang telah dipakai tidak dapat digunakan lagi setelah 8 jam.
7. Efikasi vaksin, Daya lindung dan Imunisasi Ulang (Revaksinasi) a. Efikasi vaksin : 95% b. Daya lindung/proteksi kekebalan 2 tahun, antibody terbentuk 10 hari setelah imunisasi c. Imunisasi ulang dilakukan setelah 2 tahun
8. Kontraindikasi Wanita hamil, panas tinggi serta bagi meraka yang peka atau alergi terhadap phenol.
9. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) a. Hampir tidak ada, kadang-kadang timbul bercak kemerahan (skin rash) yang sangat ringan dan dapat terjadi syok anafilaksis (renjatan). b. Bila terjadi syok dapat diatasi dengan suntikan Adrenalin 1 : 1000 dengan dosis 0,2 – 0,3 cc secara intramuscular (IM) c. Sebagai tindakan pengamanan setelah diimunisasi, dianjurkan menunggu selama 30 menit.
10. Pencatatan
a. Setelah imunisasi meningitis meningokokus tetravalent kemudian dicatat pada kartu International Certificate of Vaccination (ICV) yang berlaku maksimal 2 tahun: nama calon jemaah haji, nomor paspor, tanggal imunisasi, nama vaksin, nomor vaksin/batch number dan dosis.
b. ICV ditandatangani oleh dokter yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau dokter yang ditunjuk oleh Kepala KKP Embarkasi dan distempel “Port Health Authority” (bukan stempel dinas kesehatan kabupaten/kota atau Puskesmas)
c. Bagi calon jemaah Haji yang tidak mempunyai bukti imunisasi meningitis meningokokus tetravalent harus imunisasi di pelabuhan embarkasi dan diberi kartu ICV serta minum antimikroba yang sensitif terhadap Neisseria meningitidis sebagai profilaksis.
Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1611/MENKES/SK/XI/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar